Sebelum kita melihat lebih
jauh tentang profesi di bidang teknologi informasi, pertanyaan pertama
yang harus dijawab adalah apakah pekerjaan di bidang teknologi informasi
tersebut dapat dikatakan sebagai suatu profesi ?
Gambaran Umum Pekerjaan di Bidang Teknologi Informasi
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam 4 kelompok sesuai bidangnya.
a. Kelompok pertama, adalah mereka
yang bergelut di dunia perangkat lunak ( software ), baik mereka yang
merancang system operasi,database maupun system aplikasi.
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Sistem analis, merupakan orang yang abertugas menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.
- Programer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan system analis, yaitu membuat program ( baik aplikasi maupun system operasi ) sesuai system yang dianalisa sebelumnya.
- Web designer, merupakan orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.
- Web programmer, merupakan orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.
b. Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras ( hardware ).
Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- Technical engineer, sering juga disebut teknisi, yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat system computer.
- Networking engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.
c. Kelompok ketiga, adalah mereka
yang berkecimpung dalam operasional system informasi. Pada lingkungan
kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti :
- EDP Operator, adalah orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.
- System Administrator, merupakan orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap system, memiliki kewenangan menggunakan hak akses terhadap system, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah system.
- Mis Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
Profesi di Bidang TI Sebagai Profesi
Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, criteria pekerjaan tersebut harus diuji.
Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf
operator computer ( sekedar mengoperasikan ), tidak masuk dalam golongan
profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak
membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu.
Adapun seorang software engineer dapat
dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai
software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja
di bidangnya.
Julius Hermawan ( 2003 ), mencatat dua karakteristik yang dimiliki oleh software engineer sehingga pekerjaan tersebut layak disebut sebuah profesi, yaitu :
- Kompetensi
Kompetensi yang dimaksud yaitu sifat yang
selalu menuntut professional software engineer untuk memperdalam dan
memperbaharui pengetahuan dan keterampilannya sesuai tuntutan
profesinya.
- Tanggung jawab pribadi
Yang dimaksud yaitu kesadaran untuk membebankan hasil pekerjaannya sebagai tanggung jawab pribadi.
Agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya secara baik dan benar, seorang software engineer perlu terus
mengembangkan bidang ilmu dalam pengembangan perangkat lunak, seperti :
- Bidang ilmu metodologi pengembangan perangkat lunak
- Manajemen sumber daya
- Mengelola kelompok kerja
- Komunikasi
Pekerjaan di Bidang TI Standar Pemerintah
Mengingat pentingnya teknologi
informasi bagi pembangunan bangsa maka pemearintah pun merasa perlu
membuat standarisasi pekerjaan dibidang teknologi informasi bagi
pegawainya.
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi sejak tahun 1992.
Klasifikasi pekerjaan ini
mungkin masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada
teknologi informasi secara umum. Terlebih kagi, deskripsi pekerjaan
masih kurang jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Pegawai Negri Sipil yang bekerja
dibidang teknologi informasi, disebut pranata computer. Beberapa
penjelasan tentang pranata computer sebagai berikut :
- Pengangkatan Pejabat Pranata Komputer
Pengangkatan Pegawai Negri Sipil dalam
jabatan Pranata Komputer ditetapkan oleh Mentri, Jaksa Agung, Pimpinan
Kesekretariatan Lembaga Tertinggi / Tinngi Negara. Pimpinan Lembaga
Pemerintah Nondepartemen dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1.
- Syarat-Syarat Jabatan Pranata Komputer
- Bekerja pada satuan organisasi
instansi pemerintah dan bertugas pokok membuat, memelihara dan
mengembangkan dan mengambangkan system dan atau program penelolahan
dengan computer.
- Berijazah serendah-rendahnya Sarjana Muda / D3 atau yang sederajat.
- Memiliki pendidikan dan atau latihan dalam bidang computer dan pengalaman melakukan kegiatan di bidang computer.
- Memiliki pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang tertentu yang berhubungan dengan bidang computer.
- Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan sekurang-kurangnya bernilai baik
Untuk tetep berada pada jalur
profesionalitasny, pemerintah juga menetapkan bahwa Pranata Komputer
harus dapat mengumpulkan angka kredit minimal. Angka kredit minimal yang
harus dikumpulkan adalah :
1. Asisten Pranata Komputer Madya sebanyak 20 angka kredit
2. Asisten Pranata Komputer sebanyak 20 angka kredit
3. Ajun Pranata Komputer Muda Sebanyak 20 angka kredit
4. Ajun Pranata Komputer Madya sebanyak 50 angka kredit
5. Ajun Pranata Komputer sebanyak 50 angka kredit
6. Ahli Pranata Komputer Pratama sebanyak 100 angka kredit
7. Ahli Pranata Komputer Muda sebanyak 100 angka kredit
8. Ahli Pranata Komputer Madya sebanyak 150 angka kredit
9. Ahli Pranata Komputer Utama Pratama sebanyak 150 angka kredit
- Ahli Pranata Komputer Utama Muda sebanyak 150 angka kredit
- Pemberhentian dari Jabatan Pranata Komputer Pejabat Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer yang telah dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan dalam waktu 3 tahun setelah pembebasan sementara.
Selain itu, Pejabat Pranata Komputer juga
dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila Pejabat Pranata Komputer
dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negri Sipil berdasarkan peraturan
Pemerintah No.30 tahun 1980 dengan tingkat hukuman disiplin berat yang
telah mempunyai kekuatan hokum yang tetap.
Standarisasi Profesi TI Menurut SRIG-PS SEARCC
Adalah jenis pengelompokan lain untuk
pekerja di kalangan teknologi informasi. Yang sering digunakan adalah
pengklasifikasian standarisasi profesi di bidang teknologi informasi
menurut SRIG-PS SEARCC.
SEARCC ( South Asia Regional Computer Confideration ) merupakan
suatu forumatau badan yang beranggotakan himpunan professional IT (
Information Technology-Teknologi Informasi ) yang terdiri dari 13
negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapura oleh 6 ikatan
computer dari Negara-negara tetangga seperti Hongkong, Indonesia
Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand.
Indonesiasebagai anggota SEARCC telah aktif
turu serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC. Salah
satunya adalah SRIG-PS ( Special Regional Interest Group on Professional Standarisation ) yang mencoba merumuskan standarisasi pekerjaan dalam dunia teknologi informasi.
Model SEARCC untuk pembagian jobdalam
lingkungan TI merupakan model 2 dimensi yang mempertimbangkan jenis
pekerjaan dan tingkat keahlian ataupun tingkat pengetahuan yang
dibutuhkan.
Beberapa kriteria menjadi pertimbangan dalam mengembangkan klasifikasi job ini, yaitu:
- Cross Country, cross-enterprise applicability
Ini berarti bahwa job yang diidentifikasi
tersebut harus relevan dengan kondisi region dan setiap Negara pada
region tersebut,serta memiliki kesamaan pemahaman atas setiap fungsi
pekerjaan.
- Function Oriented bukan tittle oriented
Klasifikasi pekerjaan berorientasi pada
fungsi, yang berarti bahwa gelar atau title yang diberikan dapat saja
berbeda, tapi yang penting fungsi yang diberikan pada pekerjaan tersebut
sama. Gelar atau title dapat berbeda pada Negara yang berbeda.
- Testable / certificable
Klasifikasi pekerjaan harus bersifat testable, yaitu bahwa fungsi yang didefinisikan dapat diukur / diuji.
- Applicable
Fungsi yang didefinisikan harus dapat diterakan pada region masing-masing.
Setiap jenis pekerjaan dari skema di atas masing – masing memiliki 3 tingkatan, yaitu:
- 1. Supervised ( terbimbing )
Tingkatan awal dengan 0-2 tahun pengalaman, membutukan pengawasan dan petunjuk dalam pelaksanaan tugasnya.
- 2. Moderately supervised ( madya )
Tugas kecil dapat dikerjakan oleh mereka, tetapi tetap membutuhkan bimbingan untuk tugas yang lebih besar, 3-5 tahun pengalaman.
- 3. Independent / Managing ( mandiri )
Memulai tugas, tidak membutuhkan bimbingan dalam pelaksanaan tugas.
No comments:
Post a Comment